Comment

Loading...

Blogger news

HUKUM-HUKUM SYARI’AT


HUKUM-HUKUM SYARI’AT
Hukum
a.      Pengertian Hukum
Hukum merupakan bentuk jamak dari al-hukmu, bentuk mashdar dari hakama yang artinya penetapan atau putusan. Sedang menurut istilah, para ahli berbeda-beda pendapat dalam memberikan definisi, diantaranya:
خطاب الله المتعلق بأفعال المكلفين بالاقتضاء او التخيير او الوضع
Khitab (firman) Allah yang berhubungan dengan tingkah laku perbuatan orang mukallaf,  baik berupa tuntutan, pilihan maupun yang bersifat wadh’iy.[1]
خطاب الشارع المتعلق بأفعال المكلفين طلبا او تخييرا او وضعا
Khitab Dzat yang membuat syari’at (hukum) yang berhubungan dengan perilaku perbuatan orang-orang dewasa, baik berupa tuntutan, pilihan maupun bersifat wadh’iy.[2]
Dari definisi diatas sudah dapat disimpulkan beberapa rumusan pokok:
a.       Yang berhak menetapkan hukum agama adalah Allah ta’ala, sehingga muncul prinsip لا حكم الا الله (tidak ada yang berhak menetapkan hukum kecuali Allah). Karena itulah fungsi al-Qur’an dan al-Hadits hanyalah sebagai “pemberi tahu”
b.      Obyek hukum Islam adalah “perilaku perbuatan” yang sasarannya bukan pada benda atau dzat. Sedang sifat hukum hanya dikenal dalam ranah perbuatan dan tidak dapat diterapkan pada benda atau dzat.
c.       Perbuatan yang dikenai sanksi hukum adalah perbuatan orang dewasa. Sedangkan perbuatan anak kecil, orang gila, orang dalam kondisi dipaksa dan sebagainya tidak dikenakan sanksi.
d.      Bahwa hukum Islam itu terbagi menjadi dua, yaitu: Hukum taklifi, dan Hukum Wadh’i, sehingga kata الإقتضاء  dapat mencakup hukum ijab, tahrim, nadb, dan karahah. Dan kata تخيير hanya mencakup hukum ibahah. Sedang kata الوضع bisa mencakup adanya pengertian hukum wadh’i yang terbagi menjadi tiga, yaitu sebab, syarat, dan mani’. Bahkan Abdul Wahbah Khalaf menyebutkan ada tujuh dengan menambahkan, rukhsah, ‘azimah, fasid, dan shahih.[3]
Dari keterangan di atas, maka hukum menurut ulama Ushuliyyin adalah khitabullah (firman Allah) dan berbeda dengan pandangan para ahli hukum (fuqaha) yang mengatakan bahwa:
الاثر الذي يقتضيه خطاب الله في الفعل كوجوب والحرمة والاباحة
Hukum adalah akibat yang dikhendaki atau dituntut oleh Allah, berupa perbuatan (orang-orang dewasa), sepeti wajib, haram ataupun ibahah[4]
b.Macam-macam Hukum
1.      Hukum Taklifi
a.      Pengertian Hukum Taklifiy
الحُكْمُ التَّكْلِيْفُ هُوَ خِطَابُ اللهِ اَلْمُتَعَلِّقُ بِاَفْعَالِ اْلمُكَلِّفِيْنَ على جِهَةِ اْلاِقْتِضَاءِ اَوِ الْاِخْتِيَارِ
Hukum taklifiy adalah firman Allah (khitab Allah) yang berhubungan dengan segala perbuatan para mukallaf, baik berdasarkan iqtidha’ atau takhyir.[5]
Prof. DR. Abdul Wahab Khalaf dalam bukunya Ilmu Ushul Fiqh, beliau mendefinisikan bahwa hukum taklifiy adalah hukum yang menghendaki untuk dikerjakan oleh mukallaf, baik berupa larangan mengerjakan, atau memilih antara mengerjakan dan meninggalkan.[6]

b.      Pembagian Hukum Taklifi
Dalam hukum taklifiy para ahli Ushul Fiqh bersepakat untuk membaginya menjadi lima macam, yaitu, Ijab, Mandub, Tahrim, Karahah, dan Ibahah.

1.      Ijab (Wajib) dan Macam-Macamnya
Wajib menurut syara’ adalah apa yang ditunut oleh syara’ kepada mukallaf untuk diperbuat dalam tuntutan keras. Atau menurut definisi lain ialah suatu perbuatan kalau dikerjakan akan mendapat pahala dan kalau ditinggalkan akan mendapat siksa.  
Para pakar Ushul Fiqh sepakat bahwa wajib itu dapat diketahui dengan beberapa redaksi, diantaranya:
a.       Melalui petuntuk lafal wajib itu sendiri. Hal ini dapat berbentuk;
·            Bentuk kata Amr (kata perintah), seperti dalam surat Thaha:14, yaitu:
ÉOÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# ü̍ò2Ï%Î!
Dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku.
·            Bentuk kata-kata yang tercantum di dalam kalimat itu sendiri yang memang menunjukkan wajib, seperti:
$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNà6øn=tæ ãP$uÅ_Á9$# $yJx. |=ÏGä. n?tã šúïÏ%©!$# `ÏB öNà6Î=ö7s% öNä3ª=yès9 tbqà)­Gs?
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (al-Baqarah: 183)
·            Bentuk kata yang menunjukkan hukuman keras terhadap suatu perbuatan jika ditinggalkan.[7] Misalnya:
`tBur ö@çFø)tƒ $YYÏB÷sãB #YÏdJyètGB ¼çnät!#tyfsù ÞO¨Yygy_ #V$Î#»yz $pkŽÏù |=ÅÒxîur ª!$# Ïmøn=tã ¼çmuZyès9ur £tãr&ur ¼çms9 $¹/#xtã $VJŠÏàtã
Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. (An-Nisa : 93)
b.            Fi’il Mudhari’ yang diikuti lam amr, seperti dalam surat al-Hajj: 29, yaitu:
(#qèù§q©Üuø9ur ÏMøŠt7ø9$$Î/ È,ŠÏFyèø9$#
Hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). (Al-Hajj: 29)
c.             Memalui petunjuk Qarinah (tanda atau indikasi) lain, Ali Imran: 97:
3 ¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. (Ali-Imran: 97)[8].

Masalah wajib ada beberapa bagian, sesuai dengan obyeknya, yaitu:
1)      Dilihat dari sisi waktunya, wajib dibagi menjadi dua, yaitu:
a.       Wajib Mutlaq adalah suatu yang dituntut oleh syara untuk dilaksanakan oleh mukallaf, tanpa diketahui waktunya, seperti kewajiban membayar kafarah orang yang melanggar sumpahnya. Maka kafarahnya boleh dibayar kapan saja.
b.      Wajib Muaqqat yaitu suatu kewajiban yang dituntut untuk dilaksanakan oleh mukallaf pada waktu-katu tertentu. Seperti kewajiban melakukan shalat, puasa ramadhan, dsb.
2)      Dilihat dari sisi ukuran wajib, wajib terbagi menjadi dua, yaitu:
a.       Wajib Muwahhad merupakan kewajiban yang ukuran dan jumlahnya ditentukan oleh syara dengan ukuran dan jumlah tertentu, misalnya; jumlah harta yang harus dikeluarkan zakatnya, jumlah rakaat shalat, dsb.
b.      Wajib Gairu Muwahhad; kewajiban yang ukuran dan jumlahnya tidak ditentukan, tetapi diserahkan kepada ahlinya, misalnya penentuan hukuman dalam Jarimah Takzir (hukuman tindak pidana diluar hudud dan qishah). seperti ukuran mengusap kepala ketika wudhu, ukuran ruku dan sujud. dll.
3)      Dilihat dari sisi orang yang diberi kewajiban, wajib terbagi menjadi dua, yaitu:
a.       Wajib Ainy; kewajiban ditujukan kepada setiap individu yang mukallaf, seperti kewajiban mendirika shalat bagi setiap muslim yang mukallaf.
b.      Wajib Kifayah; kewajiban yang ditujukan kepada seluruh mukallaf, tetapi jika sebagian mereka sudah melakukan, maka kewajiban tersebut telah gugur dan tidak dituntut lagi untuk melakukannya. Seperti shalat jenazah, melakukan amar makruf nahi mungkar dan menjawab salam ketika berkumpul orang banyak.
4)      Dilihat dari sisi kandungan perintah, wajib terbagi menjadi dua, yaitu:
a.       Wajib Muayyan; kewaajiban yang terkait dengan suatu yang diperintahkan, seperti shalat dan puasa. Artinya pekerjaan shalat dan puasa pada diri orang mengerjakannya adalah wajib.
b.      Wajib Mukhayyar adalah kewajiban tertentu yang bisa dipilih oleh seorang mukalaf , seperti kewajiban membayar kafarat dengan beberapa pilihan yaitu memberi makan fakir miskin atau memerdekakan budak.[9]

2.      Mandub (sunnat) dan Macam-macamnya                                
Ialah apa saja yang dituntut oleh syara’ akan seorang mukallaf  yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditingglkan tidak mendapatkan siksa.[10]
Dari definisi tersebut, maka perbuatan yang mengandung sunnah atau mandub dapat diketahui melaui lafal yang tercantum dalam nash, sbb:
a.       Melalui lafal al-Sunnah dan Nafilah, misalnya:
z`ÏBur È@ø©9$# ô¤fygtFsù ¾ÏmÎ/ \'s#Ïù$tR y7©9 #Ó|¤tã br& y7sWyèö7tƒ y7/u $YB$s)tB #YŠqßJøt¤C
Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; Mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang Terpuji. (al-Isra: 79)
b.      Lafal yang menunjukkan anjuran, seperti:
(#rßÎhô±tFó$#ur ÈûøïyÍky­
Dan persaksikanlah dengan dua saksi dari laki-laki diantara kamu. (al-Baqarah;282)
c.       Lafal yang berbentuk amr tetapi ada qarinah yang menunjukkan bahwa amr tersebut tidak terlalu keras, seperti:
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) LäêZtƒ#ys? AûøïyÎ/ #n<Î) 9@y_r& wK|¡B çnqç7çFò2$$sù 4 =çGõ3uø9ur öNä3uZ÷­/ 7=Ï?$Ÿ2 ÉAôyèø9$$Î/ 4
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.

Dalam masalah Mandub (sunnah), para ulama ushul membagi (seperti Imam Syafii) membagi sunnah menjadi dua macam, yaitu :
a.       Sunnah Muakkad adalah hukum suatu perbuatan yang dituntut untuk melakukannya dan tidak mendapatkan sanksi bagi yang meninggalkannya tetapi mendapat celaan. Seperti shalat berjamaah, shalat idain. Dan banyak lagi yang dianjurkan Nabi saw. Yang menjadi tolak ukur bahwa perbuatan tersebut tidak pernah ditinggalkan Nabi selama hidupnya, kecuali sesekali saja menunjukkan bahwa perbuatan itu tidak diwajibkan.
b.      Sunnah Gairu Muakkad adalah hukum suatu perbuatan  yang dituntut untuk melakukannya dan tidak mendapat celaan  bagi yang meninggalkannya, sekalipun Rasulullah terkadang meniggalkannya seperti shalat muthlaq baik malam maupun siang dan sebagainya.[11]

3.      Tahrim (haram) dan Macam-Macamnya
Ialah larangan Allah secara pasti terhadap suatu perbuatan, baik ditetapkan dengan dalil qath’i maupun zanni. Keterangan ini merupakan kesepakatan jumhur ulama yang tidak membedakan dalil-dalil haram ditinjau dari hukum haram itu sendiri. Menurut mazhab Hanafi, hukum haram harus didasarkan dengan dalil qath’i  yang tidak mengandung sedikit keraguanpun. Hukum haram yang didasarkan dengan dalil zanni maka mazhab Hanafiyah menamakannya dengan makruh tahrim[12]
Perbuatan tahrim atau haram ini, dapat diketahui melalui lafal-lafal yang tercantum yang ada di dalam nash sebagai petunjuknya diantaranya:
1.)    Berbentuk lafal haram yang ditunjukkan nash, seperti:
ôMtBÌhãm ãNä3øn=tæ èptGøŠyJø9$# ãP¤$!$#ur ãNøtm:ur ͍ƒÌYσø:$# !$tBur ¨@Ïdé& ÎŽötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, (al-Maidah: 3)
2.)    Beberapa lafal nahiy yang ditunjukkan nash, seperti:
Ÿwur (#qç/tø)s? #oTÌh9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$yur WxÎ6y
Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk. (al-Isra:32)
3.)    Beberapa lafal amr yang menunjukkan bahwa perbuatan itu harus dijauhi, seperti:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè?
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (al-Maidah: 90)
Oleh sebab itu, hukum haram jika dilihat dari sisi kualitas dalil yang menetapkannya, para ahli berbeda-beda dalam memberikan klasifikasi, diantaranya:
1.)    Kelompok Hanafiyah bahwa haram itu terbagi menjadi dua macam:
a.       Haqiqatut Tahrim, yaitu hukum haram yang ditetapkan melalui dalil qathI. seperti al-Quran dan Hadits Mutawatir. Seperti keharaman dalam surat al-Isra: 32 tentang berzina:
Ÿwur (#qç/tø)s? #oTÌh9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$yur WxÎ6y
Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.
b.      Karahiyyatut Tahrim, yaitu hukum haram yang ditetapkan melalui dalil yang kualitasnya dzanni, seperti hadits ahad dan qiyas. Seperti keharaman laki-laki memakai emas dan memakai kain sutera murni, yaitu:
ان هذين حرام علي ذكور امتي. (رواه ابوا داود و احمد و النساءي عن علي بن ابي طالب)

Keduanya ini adalah haram bagi umatku yang laki-laki
2.)    Kelompok Malikiyah
a.       Haram Li Dzatih, yakni haram yang sejak awal memang haram. Karena itu tidak bisa dijadikan alasan untuk merubah hukumnya, seperti keharaman berzina, makan bangkai.
b.      Haram Li Gairu Dzatih, yakni semua perbuatan yang awalnya wajib, nadb, atau mubah, karena ada masalah baru, maka perbuatan itu diharamkan, atau menjual barang dengan cara menipu.
4.      Al-Karahah (Makruh) dan Macam-macamnya
Al-Karahah merupakan khitab Allah yang menuntut untuk meninggalkan sesuatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti (tidak begitu keras).[13]
Mengenai hukum makruh ini dapat diketahui dengan lafal-lafal yang tercantum dalam nash, yakni lafal-lafal itu,sebagai berikut:
1.      Berbentuk lafal nahyi, tetapi ada indikasi (qarinah) yang menunjukkan bahwa perbuatan itu dimakruhkan, seperti:
$pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#qè=t«ó¡n@ ô`tã uä!$uô©r& bÎ) yö6è? öNä3s9 öNä.÷sÝ¡n@
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu.
2.      Berbentuk lafal amr, tetapi ada indikasi yang menunjukkan perbuatan itu dimakruhkan (menurut para ulama), seperti:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) šÏŠqçR Ío4qn=¢Á=Ï9 `ÏB ÏQöqtƒ ÏpyèßJàfø9$# (#öqyèó$$sù 4n<Î) ̍ø.ÏŒ «!$# (#râsŒur yìøt7ø9$# 4 öNä3Ï9ºsŒ ׎öyz öNä3©9 bÎ) óOçGYä. tbqßJn=÷ès?
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui.
Oleh sebab itu, para ahli ushul fiqh bersepakat untuk mengatakan bahwa yang dimaksudkan dengan makruh adalah segala sesuatu perbuatan yang apabila dikerjakan tidak dikenakan sangsi tetapi pelakunya mendapat celaan.[14]
Dari pengertian makruh seperti itu, maka makruh dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu:
1.      Makruh Tahrim, yaitu suatu tuntutan keras supaya tidak diperbuat, dan larangannya bersumber dari nash yang kualitasnya zhanny, seperti hadits ahad atau qiyas, sepert memakai perhiasan emas bagi laki-laki dan berpakaian sutera asli baginya.
2.      Makruh Tanzih, yaitu suatu tuntutan untuk tidak melakukan perbuatan, tetapi tuntutan tersebut tidak begitu keras.

5.         Ibahah (Mubah) dan Macam-macamnya
Ibahah adalah khitab Allah kepada mukallafin untuk memilih untuk dikerjakan atau ditinggalkan artinya mukallafin boleh meniggalkan atau mengerjakan sesuatu.[15]Perbuatan mubah ini, dapat diketahui melalui bentuk lafal-lafal yang ada didalam nash. Diantaranya:
1.      Berbentuk lafal nash yang menunjukkan halal atau tidak berdosa atau tidak ada celaan dan sebagainya, seperti:
Ÿwur yy$oYã_ öNä3øn=tæ $yJŠÏù OçGôʧtã ¾ÏmÎ/ ô`ÏB Ïpt7ôÜÅz Ïä!$|¡ÏiY9$# ÷rr& óOçF^oYò2r& þÎû öNä3Å¡àÿRr& 4
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu.
2.      Berbentuk perbuatan yang diperintahkan, tetapi ada indikasi (qarinah) perbuatan itu mubah, seperti:
4 #sŒÎ)ur ÷Läêù=n=ym (#rߊ$sÜô¹$$sù 4
Dan apabila kamu Telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu.
3.      Berbentuk perbuatan itu mubah sejak awal, karena segala sesuatu itu asalnya mubah, seperti dalam ayat:
uqèd Ï%©!$# šYn=y{ Nä3s9 $¨B Îû ÇÚöF{$# $YèŠÏJy_
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.

Dilihat dari sisi manfaat dan mafsadat, mubah menjadi 3 macam, yaitu:
a.       Mubah yang apabila dilakukan dan ditinggalkan tidak membahayakan, seperti makan, minum, berpakaian dan berburu.
b.      Mubah yang apabila dilakukan tidak ada bahaya, tetapi hakikatnya perbuatan itu diharamkan atau diwajibkan.
Contoh: pertama, melakukan perbuatan yang pada dasarnya diharamkan, lantaran keadaan terpaksa atau bahaya, seperti makan babi, lantaran tidak ada makanan lagi, dan jika tidak dimakan maka akan meninggal. Kedua, melakukan yang pada dasarnya wajib, lantaran dalam keadaan bahaya, seperti berbuka puasa bagi wanita hamil, musafir, dan ibu yang sedang menyusui.[16]
c.       Mubah yang pada dasarnya membahayakan dan tidak boleh dilakukan menurut syarakarena Allah memaafkan pelakunya, maka perbuatan itu berubah menjadi mubah. Seperti melakukan perbuatan haram sebelum islam.

B.     Hukum Wadh’i
Hampir semua ulama Ushul bersepakat bahwa hukum wadh’i adalah khitab Allah (firman Allah) yang menjadikan sesuatu sebagai sebab adanya perkara yang lain (musabbab) atau sebagai syarat bagi yang lain (masyrut) atau sebagai penghalang (mani’) adanya perkara yang lain atau menjadi sah dan batalnya sesuatu.[17]
a.      Sababiyah (السببية)
1.      Pengertian Sebab
السببُ هوَ مَا جَعَلَهُ الشَّارِعُ عَلَأمَةُ عَنْ مُسَبَّبِهِ وَرَبَطَ وُجُوْدَ المُسَبَّبِ بوُجُوْدِهِ وَعَدَمَهِ
sebab adalah sesuatu yang oleh syara’ (pembuat hukum) dijadikan indikasi adanya sesuatu yang lain yang menjaid akibatnya, sekaligus menghubungkan adanya akibat karena adanya sebab dan ketiadaannya karena ketiadaan sebab.[18]Contoh:
اذا كُنْتُمْ الى الصَّلاَةِ فا غْسِلُوُا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ الى الْمَرَافِقِ
Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku. (QS. Al-Maidah: 5)
            Dengan demikian dapat diketahui bahwa sebablah yang bisa membentuk musabbab dan musabbab dilahirkan dari sebab.
2.      Macam-macam Sebab
Seperti yang diterangkan di atas, garis besarnya ada dua macam:[19]
a.       Sebab yang tidak berasal perbuatan mukallaf
Contoh:
-          Datangnya waktu shalat menimbulkan wajib shalat
-          Munculnya Bulan diawal Ramadhan menyebabkan wajibnya puasa.
b.      Sebab yang berasal dari perbuatan mukallaf
Contoh:
-          Adanya pejanjian jual-beli, menyebabkan adanya persetujuan kedua belah pihak untuk melakukan hak milik.[20]
b.      Syarthiyyah
1.      Pengertian Syarat dan Contohnya
الشَّرْطيَّةُ هِيَ جَعْلُ الشَّيْئِ واعْتِبارُهُ شَرْطًا
Syarat ialah sesuatu yang karenanya ada syarat itu, ada hukum, dan dengan ketiadaannya, tidak akan ada hukum (masyruth).[21]
Dari definisi tersebut, dapat dipahami bahwa syarat itu letaknya di luar arti hakikat sesuatu. Maka jika syarat  tidak ada, masyruth pun tidak ada, tetapi tidak mesti dengan adanya syarat, ada juga masyruth.[22]
Contoh:
-          Wudhu menjadi syarat shanya shalat.
Ada wudhu, shalat sah, tetapi tidak mesti adanya wudhu menjadikan adanya kewajiban shalat.
2.      Macam-macam Syarat
Syarat dibagi menjadi dua macam:
1.      Syarat Haqiqi (syar’i), yaitu syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’. Syarat ini terbagi menjadi dua bagian[23], yaitu:
-          Syarat yang terdapat di dalam khitab taklifiy. Seperti menutup aurat dan wudhu untuk melaksanakan shalat. Syarat seperti ini diperintahkan untuk melakukannya.[24]
-          Syarat yang terdapat di dalam khitab wadh’i. contohnya, masa haul (satu tahun) untuk kekayaan yang sudah mencapai satu nishab, sebagai syarat wajib zakat dikeluarkan. Dalam kasus ini tidak diperintahkan untuk memenuhi persyaratannya dan juga tidak dilarang.[25]
2.      Syarat Ja’liy, yaitu syarat-syarat yang tidak ditentukan oleh syara’. Syarat ini terbagi menjadi tiga macam:
a.       Syarat yang ditetapkan sebagai penyempurna dari hikmah perbuatan hokum dan tidak bertentangan dengan hikmah perbuatan hokum itu. Umpanya dalam perjanjian jual-beli boleh disyaratkan bahwa barang yang deperjual-belikan itu harus diantar ke rumah pembeli.
b.      Syarat yang tidak sesuai dengan maksud perbuatan hukum bahkan bertentangan dengan hikmahnya. Syarat seperti ini tidak berlaku, seperti dalam perjanjian kawin yang disyaratkan bahwa suami tidak berkewajiban member nafkah kepada istrinya atau suami tidak boleh mencampuri istrinya.
c.       Syarat yang jelas bertentangan atau sesuai dengan hikmah perbuatan hukum. Hal ini jika dalam masalah peribadatan tidak berlaku, sebab tidak ada seorang pun yang berhak unutk menetapkan syarat dalam ibadah. Namun jika terjadi dalam bidang mu’amalah dapat diterima.[26]
c.       Mani’iyyah
1.      Pengertian Mani’
المَنِعُ هيَ ما يَلْزَمُ مِنْ وُجُدِهِ عَدَمُ الْحُكْمِ اوْ بُطْلانُ السَّببِ وَقَدْ تَحَقَّقُ الشَّرْعِيُّ وتتَوَافَرُ جَمِيْعُ شُرُوْطِهِ وَ لكنْ بوُجُوْدِهِ مَانِعٌ يَمْنَعُ تَرَتُّبَ الْحُكْمُ عَلَيْهِ
Mani’ adalah apa yang memastikan adanya tidak ada hukum atau membatalkan sebab hukum sekalipun menurut syara’ telah terpenuhi syarat dan rukunnya tetapi karena adanya mani’ (yang mencegah) berlakunya hukum atasnya.[27]
Contohnya: kasus perbedaan agama antara yang mewarisi dengan yang diwarisi. Perbedaan agama sebagai mani’, akibatnya tidak mendapat bagian harta warisan, sekalipun sebabnya ada, yaitu keluarga kandung.[28]
2.      Macam-macam Mani’
a.       Mani’ mengahalangi sahnya sebab lahirnya hukum.
Contohnya, jual-beli orang merdeka, status merdeka sebagai mani’, yaitu orang merdeka tidak termasuk barang yang diperbolehkan dijual-belikan, akibatnya transaksi batal, sekalipun sebabnya ada, yaitu pembelian.
b.      Mani’ menghalangi kesempurnaan sebab lahirnya hukum bagi orang yang tidak ikut serta bertransaksi.
Contohnya, jual-beli barang yang bukan miliknya. Barang (milik orang lain) sebagai mani’, akibatnya transaksi tetap sah, selama pemiliknya menyetujui.
d.      Azimah
العزيْمَةُ هي ما شَرَعهُ الله اصَالَةً مِنَ الاَ حْكَامِ العَا مَّةِ التي لا تخْتَصُّ بحالٍ دُوْنَ حالٍ ولا بِمُكَلِّفٍ دوْنَ مُكَلِّفٍ
‘Azimah adalah hukum yang disyari’atkan Allah semenjak awal yang bersifat umum yang tidak tertentu pada suatu keadaan atau kasus tertentu dan tidak pula berlaku hanya kepada mukallaf tertentu.[29]
   Jadi ‘Azimah adalah hukum-hukum yang ditetapkan oleh syara’ kepada seluruh hamba-Nya sejak semula. Artinya belum ada hukum sebelum hukum itu disyari’atkan Allah, sehingga sejak disyari’atkannya seluruh mukallaf wajib mengikutinya.[30]
Cotohnya seperti, jumlah rakaat shalat Isya adalah empat rakaat. Ketetapan ini ditetapkan Allah kepada seluruh hamba-Nya sejak semula, sebelumnya tidak ada hokum lain yang menetapkan jumlah rakaat tersebut. Hokum tentang jumlah rakaat shalat Isya disebut hokum ‘azimah.[31]

e.       Rukhshah
1.      Pengertian Rukhshah
Rukhshah adalah:
الرُّخْصَةُ هي ما شَرَعَ اللهُ مِن الاَحْكَامِ تخْفيْفاً على المُكَلَّفِ حالاتٍ خاصَةً تقْتَضِي هذا التَّخْفيْفَ
Hukum yang telah disyari’atkan Allah untuk memberikan kemudahan bagi mukallaf pada keadaan tertentu yang menyebabkan adanya kemudahan atau keringan.[32]
        Jadi, rukhshah adalah melaksanakan tata aturan tambahan karena adanya hal-hal yang memberatkan yang dianggap sebagai pengecualian dari ketetapan pokok tersebut.

2.      Klasifikasi  Rukhshah
Rukhshah yang telah diutarakan di atas mempunyai empat macam:
1.      Rukhshah istitsna’, yaitu rukhshah yang menjadi pengecualian ketetapan hukum umum, lantaran ada kesulitan untuk melaksanakan ketentuan umum tersebut.
Contoh  hadits Nabi: 
من اَسْلَمَ فَلْيُسْلِمْ في كَيْلٍ مَعْلُوُمٍ ووَزْنٍ مَعْلوْمٍ الى اَجَلٍ مَعْلُوْمٍ
(Seseorang yang mau menjual secara salam (pesan), maka berjual salamlah dalam timbangan yang benar dan dalam takaran yang benar pada waktu yang benar pula).[33]
2.      Rukhshah taklifiy, yaitu rukhshah yang disebabkan adanya taklif yang berat dari syara’, seperti firman Allah:
فمَنِ اضطرَّ غَيْرَ بَاغٍ ولاَ عَادٍ فَلاَ اِثْمَ عَلَيْهِ
Barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) dengan tidak terlalu dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. (QS. Al-Baqarah: 173)
3.      Rukhshah muwassa’, yaitu keringanan yang ditetapkan lantaran memberikan keluasan dalam beribadah, sehingga terdapat kemudahan untuk melaksanakannya lebih banyak.[34]
Firman Allah:
فَمَنْ شهدَ منكمَ الشَّهرَ فليَصُمْهُ
Maka seseorang yang telah melihat bulan di antara kamu, maka berpuasalah. (QS. Al-Baqarah: 185)
4.      Rukhshah li ‘udzrin, yaitu keringanan yang diberikan oleh para ahli hukum lantaran adanya udzur atau alasan yang dapat dijadikan sebagai pengecualian, hanya saja ketentuannya berlaku menurut keperluan.[35] Sabda Nabi shallahu ‘alai wa sallam:
صَلُّوا كمَا رَأيْتُمُوْنِي أُصَلّي
            Shalatlah kamu sebagaimana engkau melihat aku shalat. (Muslim)
3.      Pandangan Ulama tentang Rukhshah
Dalam menanggapi masalah rukhshah dan ‘azimah, para ahli ushul berbeda-beda dalam memberikan tanggapan:
a.       Ulama’ Syafi’iyah berpendapat bahwa melaksanakan ‘azimah lebih utama, meskipun terdapat rukhshah, dengan alasan:
1.      Adanya kesamaan kualitas dalil dalam hukum ‘azimah dan rukhshah, yaitu qath’i, namun rukhshah dikaitkan dengan pemberian kemudahan dan sebab kebolehan melakukan rukhshah tidak diketahui batasannya dengan pasti. Sedang batasan ‘azimah telah diketahui dengan pasti karena itu melaksanakan ‘azimah lebih utama daripada rukhshah.[36]
2.      ‘Azimah yang menjadi taklif syara’ bersifat umum, yang berlaku bagi setiap mukallaf, pada setiap waktu dan keadaan, tetapi rukhshah hanya berlaku bagi sebagian mukallaf pada waktu dan keadaan tertentu.
b.      Para ulama dari kalangan Hanafiyah lebih mengutamakan rukhshah dengan alasan:
1.      Kualitas dalil antara rukhshah dan ‘azimah yang sama-sama qath’i, berarti kedudukan keduanya sama. Tetapi di dalam rukhshah terdapat kemudahan bagi mukallaf yang tentunya akan memilih yang mudah apabila terdapat dalil yang sama.
2.      Sekalipun rukhshah stastus hukumnya juz’iy (pengecualian), dan ‘azimah yang bersifat kulliy (umum), tetapi pengecualian dari yang umum tidak bisa mempengaruhi kedudukannya, karena hukum juz’iy merupakan bagian dari hukum kulliy. Karena itu melaksanakan rukhshah sama halnya dengan melaksanakan juz’iy, bahkan lebih utama.
3.      Adanya dalil al-Qur’an dan Hadits tentang kemudahan dan keringanan yang diberikan kepada umat Islam. Begitu juga tujuan pokok agama dalam memberikan hukum rukhshah.[37]

f.       Sah (الصَّحِيْحُ)
Sah adalah:
هو كونٌ الشَّيْئِ صحِيْحًا اي اعْتِبَارُ الشَّرعِ الشَّيْئِ صحِيْحًا اذا فُعلَ على النَّحوِ الَّذيْ اَمَرَ بهِ
Adalah sesuatu yang dipandang sah menurut syara’ jika sesuatu tersebut dikerjakan sesuai dengan yang diperintahkan.[38]
Dari definisi tersebut, dapat dimengerti bahwa jika perbuatan yang dituntut syara’ itu sudah sah, berarti yang melaksanakannya dianggap sudah menunaikan tuntutan tersebut dan terlepas dari tanggung jawabnya serta tidak dituntut hukuman, baik di dunia maupun di akhirat.[39]
Sebaliknya jika perbuatan yang dituntut tersebut dilakukan dengan tidak memenuhi persyaratan dan rukunnya, bahkan bertentangan dengan aturan syara’, maka tuntutan tersebut tetap menjadi tanggung jawabnya dan pelakunya dituntut hukuman, baik di dunia maupun di akhirat kelak.[40]
Dengan demikian, perbuatan dikatakan sah jika perbuatan yang dilakukan itu sudah sesuai dengan ketentuan syara’, yaitu telah terpenuhinya sebab, syarat, dan tidak adanya mani’.
Dalam hal ini, sah dapat dikatakan sebagai terlepasnya tanggungjawab dan gugurnya suatu kewajiban. Contoh:
-             Mengerjakan shalat Maghrib (sebagai kewajiban) setela terbenam matahari (sebagai sebab) dan sesudah berwudhu (sebagai syarat) serta tidak ada penghalang bagi pelakunya, maka hukum perbuatan yang sudah dikerjakan itu adalah sah.
Maka dari itu, jika sebab tidak ada dan syarat-syaratnya tidak terpenuhi, maka perbuatan tersebut dianggap tidak sah, sekalipun penghalangnya tidak ada.
g.      Fasid (الفاسد)
Fasad adalah:
هو كَوْنُ الشَّيْئِ فاسدًا اي اعْتِبَارُ الشَّارِعِ الشَّيْئَ فاسدًا اذا تَمَّ على صُوْرَةٍ غيْرِ مشْرُوْعَةٍ
Adalah sesuatu yang rusak atau batal, artinya syara’ menganggap suatu perbuatan itu rusak atau batal jika dikerjakan tidak sesuai dengan apa yang disyari’atkan.[41]
Dari definisi di atas dapat diambil kesimpulan bahwa jika perbuatan yang dilaksanakan tidak memenuhi syara’, maka perbuatan tersebut dianggap batal atau tidak sah.
Contoh:
-          Shalat dianggap batal jika dilakukan tanpa dilengkapi syarat dan rukun yang menjadi sahnya shalat.
-          Jual-beli dianggap tidak sah jika dilakukan tanpa syarat dan rukun yang menjadi sahnya jual-beli.
Wallahu A’alam....... 




DAFTAR PUSTAKA

Abu Zahrah, Ushul Fiqh, Beirut, Dar al-Fikr, 1958
Drs. Muhammad Ma’shum Zein, MA, Ilmu Ushul Fiqh, Darul Hikmah, Jombang, 2008.

Drs. H. A. Syafi’i Karim, Fiqih, Ushul Fiqih, Untuk IAIN, STAIN, PTAIS, Fakultas Tarbiyah-Komponen MKDK, Pustaka Setia, Bandung, 2001.

A.    Hanafie M.A, Ushul Fiqh, Widjaya, Jakarta, 1980.
Prof. Dr. Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushulul Fiqh, Gema Risalah Prees, Bandung, 1996.









[1] Abu Zahrah, Ushul Fiqh, (Beirut, Dar al-Fikr, 1958), hal. 21.
Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh, Gema Risalah, Bandung, 1996, hal. 167.
[2] Muhammad Ma’shum Zain, Ilmu Ushul Fiqh, Darul Hikmah, Jombang, 2008, hal. 159.
[3]  Muhammad Ma’shum Zain, hal. 160,  Abdul Wahab Khalaf, hal. 197.
[4] Muhammad Ma’shum Zain, hal. 160.
[5] Muhammad Ma’shum Zain, hal. 172
[6] Abdul Wahab Khalaf, 169.
[7] Muhammad Ma’shum Zain, hal. 172
[8] Muhammad Ma’shum Zain, Ilmu Ushul Fiqh, jombang, Daru Hikmah, 2008), hal. 173.
[9] Ibid. hal.  176
[10] Abu Zahrah, Ushul Fiqh, hal. 46.
[11] Muhammad Ma’shum Zain, Ilmu Ushul Fiqh. Hal. 178.
[12] Abu Zahrah, Ushul Fiqh, hal. 50.
[13] Wahbah zuhaili. Ushul fiqh. Hal. 83.
[14] Muhammad Ma’shum Zain, Ilmu Ushul Fiqh. Hal. 182.
[15] Ibid. hal. 183
[16] Muhammad Ma’shum Zain, Ilmu Ushul Fiqh. Hal. 184.
[17] Muhammad Ma’shum Zain, hal. 187.
                [18] Abdul Wahab Khalaf, hal. 197
[19] Syafi’I Karim, hal. 107
[20] Abdul Wahab Khalaf, hal. 198,
    Muhammad Ma’shum Zain, hal. 189.
[21] A. Hanafie, Ushul Fiqh, Wdaya Jakarta, 1980, hal. 18.
[22] Muhammad Ma’shum Zain, hal. 189
[23] Abdul Wahab Khalaf, hal. 201,  Muhammad Ma’shum Zain, hal. 190, Hanafie, hal. 18, Syafi’I Karim, hal. 114.
[24] A. Hanafie, hal. 18.
[25] Muhammad Ma’shum Zain, hal. 191,  Hanafie, 19.
[26] Muhammad Ma’shum Zain, hal. 191, Syafi’I Karim, hal. 115.
[27] Syafi’I Karim, hal. 117.
[28] Muhammad Ma’shum Zain, hal. 191,
[29] Syafi’i Karim, hal. 119.
[30] Muhammad Ma’shum Zain, hal. 193.
[31] Muhammad Ma’shum Zain, hal. 193.
[32] Muhammad Ma’shum Zain, hal. 194.
[33] Shahih Muslim
[34] Muhammad Ma’shum Zain, hal. 195.
[35] Muhammad Ma’shum Zain, hal. 196, Syafi’i Karim, hal. 121-122.
[36] Syafi’i Karim, hal. 125.
[37] Muhammad Ma’shum Zain, hal. 197.
[38] Muhammad Ma’shum Zain, hal. 197.
[39] Ibid, hal. 198.
[40] Khalaf, hal. 214.
[41] Muhammad Ma’shum Zain, hal. 199.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM-HUKUM SYARI’AT"

Posting Komentar