HUKUM-HUKUM SYARI’AT
Hukum
a. Pengertian Hukum
Hukum merupakan bentuk jamak dari al-hukmu, bentuk mashdar dari hakama yang artinya
penetapan atau putusan. Sedang menurut istilah,
para ahli berbeda-beda pendapat dalam memberikan
definisi, diantaranya:
خطاب الله المتعلق
بأفعال المكلفين بالاقتضاء او التخيير او الوضع
Khitab
(firman) Allah yang berhubungan dengan tingkah laku perbuatan orang
mukallaf, baik berupa tuntutan, pilihan
maupun yang bersifat wadh’iy.[1]
خطاب الشارع المتعلق
بأفعال المكلفين طلبا او تخييرا او وضعا
Khitab
Dzat yang membuat syari’at (hukum) yang berhubungan dengan perilaku perbuatan
orang-orang dewasa, baik berupa tuntutan, pilihan maupun bersifat wadh’iy.[2]
Dari definisi diatas sudah dapat disimpulkan
beberapa rumusan pokok:
a.
Yang
berhak menetapkan hukum agama adalah Allah ta’ala, sehingga muncul prinsip لا حكم الا الله
(tidak
ada yang berhak menetapkan hukum kecuali Allah). Karena itulah
fungsi al-Qur’an dan al-Hadits hanyalah sebagai
“pemberi tahu”
b.
Obyek
hukum Islam adalah “perilaku perbuatan” yang sasarannya bukan pada benda atau
dzat. Sedang sifat hukum hanya dikenal dalam ranah perbuatan dan tidak dapat
diterapkan pada benda atau dzat.
c.
Perbuatan
yang dikenai sanksi hukum adalah perbuatan orang dewasa. Sedangkan perbuatan anak kecil, orang gila, orang dalam kondisi
dipaksa dan sebagainya tidak dikenakan sanksi.
d.
Bahwa hukum Islam itu terbagi
menjadi dua, yaitu: Hukum taklifi, dan Hukum Wadh’i, sehingga
kata الإقتضاء
dapat mencakup hukum ijab, tahrim, nadb, dan karahah. Dan
kata تخيير hanya mencakup hukum ibahah. Sedang
kata الوضع bisa mencakup adanya pengertian
hukum wadh’i yang terbagi menjadi tiga, yaitu sebab, syarat, dan mani’.
Bahkan Abdul Wahbah Khalaf menyebutkan ada tujuh dengan menambahkan, rukhsah,
‘azimah, fasid, dan shahih.[3]
Dari keterangan
di atas, maka hukum menurut ulama Ushuliyyin adalah khitabullah (firman Allah) dan berbeda dengan pandangan para ahli hukum (fuqaha)
yang mengatakan bahwa:
الاثر
الذي يقتضيه خطاب الله في الفعل كوجوب والحرمة والاباحة
Hukum adalah akibat yang dikhendaki atau dituntut
oleh Allah, berupa perbuatan (orang-orang dewasa), sepeti wajib, haram ataupun
ibahah[4]
b.Macam-macam Hukum
1.
Hukum Taklifi
a. Pengertian Hukum Taklifiy
الحُكْمُ التَّكْلِيْفُ هُوَ خِطَابُ
اللهِ اَلْمُتَعَلِّقُ بِاَفْعَالِ اْلمُكَلِّفِيْنَ على جِهَةِ اْلاِقْتِضَاءِ اَوِ
الْاِخْتِيَارِ
Hukum taklifiy adalah
firman Allah (khitab Allah) yang berhubungan dengan segala perbuatan para
mukallaf, baik berdasarkan iqtidha’ atau takhyir.[5]
Prof. DR. Abdul Wahab Khalaf dalam bukunya Ilmu Ushul
Fiqh, beliau mendefinisikan bahwa hukum taklifiy adalah hukum yang
menghendaki untuk dikerjakan oleh mukallaf, baik berupa larangan mengerjakan,
atau memilih antara mengerjakan dan meninggalkan.[6]
b. Pembagian Hukum Taklifi
Dalam hukum taklifiy para
ahli Ushul Fiqh bersepakat
untuk membaginya menjadi lima macam, yaitu, Ijab, Mandub, Tahrim, Karahah, dan
Ibahah.
1.
Ijab
(Wajib) dan Macam-Macamnya
Wajib menurut
syara’ adalah apa yang ditunut oleh syara’ kepada mukallaf untuk diperbuat
dalam tuntutan keras. Atau menurut definisi lain ialah suatu perbuatan kalau
dikerjakan akan mendapat pahala dan kalau ditinggalkan akan mendapat siksa.
Para pakar Ushul
Fiqh sepakat bahwa wajib itu dapat diketahui dengan beberapa redaksi,
diantaranya:
a.
Melalui
petuntuk lafal wajib itu sendiri. Hal ini dapat berbentuk;
·
Bentuk
kata Amr (kata perintah), seperti dalam surat Thaha:14, yaitu:
ÉOÏ%r&ur
no4qn=¢Á9$#
üÌò2Ï%Î!
Dan dirikanlah
shalat untuk mengingat Aku.
·
Bentuk
kata-kata yang tercantum di dalam kalimat itu sendiri yang memang menunjukkan
wajib, seperti:
$ygr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#qãZtB#uä
|=ÏGä.
ãNà6øn=tæ
ãP$uÅ_Á9$#
$yJx.
|=ÏGä.
n?tã
úïÏ%©!$#
`ÏB
öNà6Î=ö7s%
öNä3ª=yès9
tbqà)Gs?
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan
atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar
kamu bertakwa,
(al-Baqarah:
183)
·
Bentuk
kata yang menunjukkan hukuman keras terhadap suatu perbuatan jika ditinggalkan.[7]
Misalnya:
`tBur
ö@çFø)t
$YYÏB÷sãB
#YÏdJyètGB
¼çnät!#tyfsù
ÞO¨Yygy_
#V$Î#»yz
$pkÏù
|=ÅÒxîur
ª!$#
Ïmøn=tã
¼çmuZyès9ur
£tãr&ur
¼çms9
$¹/#xtã
$VJÏàtã
Dan barangsiapa
yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam,
kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta
menyediakan azab yang besar baginya. (An-Nisa : 93)
b.
Fi’il
Mudhari’ yang diikuti lam amr, seperti dalam surat al-Hajj: 29,
yaitu:
(#qèù§q©Üuø9ur ÏMøt7ø9$$Î/ È,ÏFyèø9$#
Hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah
yang tua itu (Baitullah). (Al-Hajj: 29)
c.
Memalui
petunjuk Qarinah (tanda atau indikasi) lain, Ali Imran: 97:
3
¬!ur
n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm
ÏMøt7ø9$#
Ç`tB
tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah,
yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. (Ali-Imran:
97)[8].
Masalah wajib ada beberapa bagian, sesuai dengan obyeknya,
yaitu:
1)
Dilihat dari sisi waktunya, wajib
dibagi menjadi dua, yaitu:
a.
Wajib Mutlaq adalah suatu yang dituntut
oleh syara untuk dilaksanakan oleh mukallaf, tanpa diketahui waktunya, seperti
kewajiban membayar kafarah orang yang melanggar sumpahnya. Maka kafarahnya
boleh dibayar kapan saja.
b.
Wajib Muaqqat yaitu suatu kewajiban
yang dituntut untuk dilaksanakan oleh mukallaf pada waktu-katu tertentu.
Seperti kewajiban melakukan shalat, puasa ramadhan, dsb.
2)
Dilihat dari sisi ukuran wajib, wajib
terbagi menjadi dua, yaitu:
a.
Wajib Muwahhad merupakan kewajiban yang
ukuran dan jumlahnya ditentukan oleh syara dengan ukuran dan jumlah tertentu,
misalnya; jumlah harta yang harus dikeluarkan zakatnya, jumlah rakaat shalat,
dsb.
b.
Wajib Gairu Muwahhad; kewajiban yang
ukuran dan jumlahnya tidak ditentukan, tetapi diserahkan kepada ahlinya,
misalnya penentuan hukuman dalam Jarimah Takzir (hukuman tindak pidana
diluar hudud dan qishah). seperti ukuran mengusap kepala ketika
wudhu, ukuran ruku dan sujud. dll.
3)
Dilihat dari sisi orang yang diberi
kewajiban, wajib terbagi menjadi dua, yaitu:
a.
Wajib ‘Ainy; kewajiban
ditujukan kepada setiap individu yang mukallaf, seperti kewajiban mendirika
shalat bagi setiap muslim yang mukallaf.
b.
Wajib Kifayah; kewajiban yang ditujukan
kepada seluruh mukallaf, tetapi jika sebagian mereka sudah melakukan, maka
kewajiban tersebut telah gugur dan tidak dituntut lagi untuk melakukannya.
Seperti shalat jenazah, melakukan amar makruf nahi mungkar dan menjawab salam
ketika berkumpul orang banyak.
4)
Dilihat dari sisi kandungan perintah,
wajib terbagi menjadi dua, yaitu:
a.
Wajib Muayyan; kewaajiban yang terkait
dengan suatu yang diperintahkan, seperti shalat dan puasa. Artinya pekerjaan
shalat dan puasa pada diri orang mengerjakannya adalah wajib.
b.
Wajib Mukhayyar adalah kewajiban
tertentu yang bisa dipilih oleh seorang mukalaf , seperti kewajiban membayar
kafarat dengan beberapa pilihan yaitu memberi makan fakir miskin atau
memerdekakan budak.[9]
2.
Mandub (sunnat)
dan Macam-macamnya
Ialah apa saja
yang dituntut oleh syara’ akan seorang mukallaf yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan
jika ditingglkan tidak mendapatkan siksa.[10]
Dari definisi
tersebut, maka perbuatan yang mengandung sunnah atau mandub dapat diketahui
melaui lafal yang tercantum dalam nash, sbb:
a. Melalui lafal al-Sunnah
dan Nafilah, misalnya:
z`ÏBur È@ø©9$#
ô¤fygtFsù
¾ÏmÎ/ \'s#Ïù$tR y7©9 #Ó|¤tã br& y7sWyèö7t y7/u $YB$s)tB #YqßJøt¤C
Dan pada
sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah
tambahan bagimu; Mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang Terpuji. (al-Isra: 79)
b.
Lafal
yang menunjukkan anjuran, seperti:
(#rßÎhô±tFó$#ur ÈûøïyÍky
Dan persaksikanlah dengan dua saksi dari laki-laki
diantara kamu. (al-Baqarah;282)
c. Lafal yang berbentuk
amr tetapi ada qarinah yang menunjukkan bahwa amr tersebut tidak terlalu keras,
seperti:
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sÎ) LäêZt#ys? AûøïyÎ/ #n<Î) 9@y_r& wK|¡B
çnqç7çFò2$$sù
4
=çGõ3uø9ur öNä3uZ÷/
7=Ï?$2
ÉAôyèø9$$Î/ 4
Hai orang-orang
yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang
ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di
antara kamu menuliskannya dengan benar.
Dalam masalah Mandub (sunnah), para ulama ushul membagi
(seperti Imam Syafii) membagi sunnah menjadi dua macam, yaitu :
a.
Sunnah Muakkad adalah hukum
suatu perbuatan yang dituntut untuk melakukannya dan tidak mendapatkan sanksi
bagi yang meninggalkannya tetapi mendapat celaan. Seperti shalat berjamaah,
shalat idain. Dan banyak lagi yang dianjurkan Nabi saw. Yang menjadi tolak ukur
bahwa perbuatan tersebut tidak pernah ditinggalkan Nabi selama hidupnya,
kecuali sesekali saja menunjukkan bahwa perbuatan itu tidak diwajibkan.
b.
Sunnah Gairu Muakkad adalah hukum
suatu perbuatan yang dituntut untuk
melakukannya dan tidak mendapat celaan
bagi yang meninggalkannya, sekalipun Rasulullah terkadang meniggalkannya
seperti shalat muthlaq baik malam maupun siang dan sebagainya.[11]
3.
Tahrim (haram) dan Macam-Macamnya
Ialah larangan Allah secara pasti terhadap suatu perbuatan,
baik ditetapkan dengan dalil qath’i maupun zanni.
Keterangan ini merupakan kesepakatan jumhur ulama yang tidak membedakan
dalil-dalil haram ditinjau dari hukum haram itu sendiri. Menurut mazhab Hanafi, hukum haram harus didasarkan dengan dalil qath’i yang tidak
mengandung sedikit keraguanpun. Hukum haram yang didasarkan dengan dalil zanni
maka mazhab Hanafiyah menamakannya dengan makruh tahrim[12]
Perbuatan tahrim atau haram ini, dapat diketahui melalui
lafal-lafal yang tercantum yang ada di dalam nash sebagai petunjuknya
diantaranya:
1.)
Berbentuk lafal haram yang ditunjukkan
nash, seperti:
ôMtBÌhãm
ãNä3øn=tæ
èptGøyJø9$#
ãP¤$!$#ur
ãNøtm:ur
ÍÌYÏø:$#
!$tBur
¨@Ïdé&
ÎötóÏ9
«!$#
¾ÏmÎ/
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai,
darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, (al-Ma’idah: 3)
2.)
Beberapa lafal nahiy yang ditunjukkan
nash, seperti:
wur
(#qç/tø)s?
#oTÌh9$#
(
¼çm¯RÎ)
tb%x.
Zpt±Ås»sù
uä!$yur
WxÎ6y
Dan janganlah
kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji.
dan suatu jalan yang buruk. (al-Isra’:32)
3.)
Beberapa lafal amr yang menunjukkan
bahwa perbuatan itu harus dijauhi, seperti:
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsø:$# çÅ£øyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè?
Hai orang-orang
yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk)
berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (al-Mai’dah: 90)
Oleh sebab itu, hukum haram jika dilihat dari sisi kualitas
dalil yang menetapkannya, para ahli berbeda-beda dalam memberikan klasifikasi,
diantaranya:
1.)
Kelompok Hanafiyah bahwa haram itu
terbagi menjadi dua macam:
a.
Haqiqatut Tahrim, yaitu hukum haram
yang ditetapkan melalui dalil qath’I. seperti
al-Quran dan Hadits Mutawatir. Seperti keharaman dalam surat al-Isra: 32
tentang berzina:
wur
(#qç/tø)s? #oTÌh9$#
(
¼çm¯RÎ)
tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$yur
WxÎ6y
Dan janganlah
kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji.
dan suatu jalan yang buruk.
b.
Karahiyyatut Tahrim, yaitu hukum haram
yang ditetapkan melalui dalil yang kualitasnya dzanni, seperti hadits ahad dan
qiyas. Seperti keharaman laki-laki memakai emas dan memakai kain sutera murni,
yaitu:
ان هذين حرام علي ذكور امتي. (رواه ابوا داود و احمد و النساءي عن علي بن ابي طالب)
Keduanya ini adalah haram bagi umatku yang laki-laki
2.) Kelompok Malikiyah
a.
Haram
Li Dzatih, yakni haram yang sejak awal memang haram. Karena itu tidak bisa
dijadikan alasan untuk merubah hukumnya, seperti keharaman berzina, makan
bangkai.
b.
Haram
Li Gairu Dzatih, yakni semua perbuatan yang awalnya wajib, nadb, atau mubah,
karena ada masalah baru, maka perbuatan itu diharamkan, atau menjual barang
dengan cara menipu.
4.
Al-Karahah
(Makruh) dan Macam-macamnya
Al-Karahah
merupakan khitab Allah yang menuntut untuk meninggalkan sesuatu perbuatan
dengan tuntutan yang tidak pasti (tidak begitu keras).[13]
Mengenai hukum
makruh ini dapat diketahui dengan lafal-lafal yang tercantum dalam nash, yakni
lafal-lafal itu,sebagai berikut:
1. Berbentuk lafal nahyi,
tetapi ada indikasi (qarinah) yang menunjukkan bahwa perbuatan itu
dimakruhkan, seperti:
$pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä w
(#qè=t«ó¡n@ ô`tã
uä!$uô©r&
bÎ) yö6è? öNä3s9 öNä.÷sÝ¡n@
Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika
diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu.
2. Berbentuk lafal amr,
tetapi ada indikasi yang menunjukkan perbuatan itu dimakruhkan (menurut para
ulama), seperti:
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä
#sÎ) ÏqçR
Ío4qn=¢Á=Ï9 `ÏB ÏQöqt ÏpyèßJàfø9$# (#öqyèó$$sù 4n<Î) Ìø.Ï «!$#
(#râsur yìøt7ø9$# 4 öNä3Ï9ºs ×öyz öNä3©9 bÎ) óOçGYä. tbqßJn=÷ès?
Hai orang-orang
beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu
kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih
baik bagimu jika kamu Mengetahui.
Oleh sebab itu, para ahli ushul fiqh bersepakat untuk
mengatakan bahwa yang dimaksudkan dengan makruh adalah segala sesuatu perbuatan
yang apabila dikerjakan tidak dikenakan sangsi tetapi pelakunya mendapat
celaan.[14]
Dari pengertian makruh seperti itu, maka makruh dapat dibagi
menjadi dua macam, yaitu:
1.
Makruh Tahrim, yaitu suatu
tuntutan keras supaya tidak diperbuat, dan larangannya bersumber dari nash yang
kualitasnya zhanny, seperti hadits ahad atau qiyas, sepert memakai perhiasan
emas bagi laki-laki dan berpakaian sutera asli baginya.
2.
Makruh Tanzih, yaitu suatu
tuntutan untuk tidak melakukan perbuatan, tetapi tuntutan tersebut tidak begitu
keras.
5.
Ibahah (Mubah) dan
Macam-macamnya
Ibahah adalah khitab Allah kepada mukallafin untuk memilih
untuk dikerjakan atau ditinggalkan artinya mukallafin boleh meniggalkan atau
mengerjakan sesuatu.[15]Perbuatan
mubah ini, dapat diketahui melalui bentuk lafal-lafal yang ada didalam nash.
Diantaranya:
1.
Berbentuk lafal nash yang menunjukkan
halal atau tidak berdosa atau tidak ada celaan dan sebagainya, seperti:
wur
yy$oYã_
öNä3øn=tæ
$yJÏù
OçGôʧtã
¾ÏmÎ/
ô`ÏB
Ïpt7ôÜÅz
Ïä!$|¡ÏiY9$#
÷rr&
óOçF^oYò2r&
þÎû
öNä3Å¡àÿRr&
4
Dan tidak ada
dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu
menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu.
2.
Berbentuk perbuatan yang diperintahkan,
tetapi ada indikasi (qarinah) perbuatan itu mubah, seperti:
4
#sÎ)ur
÷Läêù=n=ym
(#rß$sÜô¹$$sù
4
Dan apabila
kamu Telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu.
3.
Berbentuk perbuatan itu mubah sejak
awal, karena segala sesuatu itu asalnya mubah, seperti dalam ayat:
uqèd
Ï%©!$#
Yn=y{
Nä3s9
$¨B
Îû
ÇÚöF{$#
$YèÏJy_
Dia-lah Allah,
yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.
Dilihat dari sisi manfaat dan mafsadat, mubah menjadi 3
macam, yaitu:
a.
Mubah yang apabila dilakukan dan
ditinggalkan tidak membahayakan, seperti makan, minum, berpakaian dan berburu.
b.
Mubah yang apabila dilakukan tidak ada
bahaya, tetapi hakikatnya perbuatan itu diharamkan atau diwajibkan.
Contoh:
pertama, melakukan perbuatan yang pada dasarnya diharamkan, lantaran
keadaan terpaksa atau bahaya, seperti makan babi, lantaran tidak ada makanan
lagi, dan jika tidak dimakan maka akan meninggal. Kedua, melakukan yang
pada dasarnya wajib, lantaran dalam keadaan bahaya, seperti berbuka puasa bagi
wanita hamil, musafir, dan ibu yang sedang menyusui.[16]
c.
Mubah yang pada dasarnya membahayakan
dan tidak boleh dilakukan menurut syara’karena Allah
memaafkan pelakunya, maka perbuatan itu berubah menjadi mubah. Seperti
melakukan perbuatan haram sebelum islam.
B. Hukum Wadh’i
Hampir semua ulama Ushul bersepakat bahwa hukum wadh’i adalah
khitab Allah (firman Allah) yang menjadikan sesuatu sebagai sebab adanya
perkara yang lain (musabbab) atau
sebagai syarat bagi yang lain (masyrut)
atau sebagai penghalang (mani’)
adanya perkara yang lain atau menjadi sah dan batalnya sesuatu.[17]
a.
Sababiyah (السببية)
1. Pengertian Sebab
السببُ هوَ
مَا جَعَلَهُ الشَّارِعُ عَلَأمَةُ عَنْ مُسَبَّبِهِ وَرَبَطَ وُجُوْدَ
المُسَبَّبِ بوُجُوْدِهِ وَعَدَمَهِ
sebab adalah sesuatu yang oleh syara’ (pembuat hukum)
dijadikan indikasi adanya sesuatu yang lain yang menjaid akibatnya, sekaligus
menghubungkan adanya akibat karena adanya sebab dan ketiadaannya karena
ketiadaan sebab.[18]Contoh:
اذا
كُنْتُمْ الى الصَّلاَةِ فا غْسِلُوُا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ الى
الْمَرَافِقِ
Apabila kamu
hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan
siku. (QS. Al-Maidah: 5)
Dengan demikian dapat
diketahui bahwa sebablah yang bisa membentuk musabbab dan musabbab dilahirkan
dari sebab.
2. Macam-macam Sebab
Seperti yang
diterangkan di atas, garis besarnya ada dua macam:[19]
a.
Sebab yang tidak berasal perbuatan
mukallaf
Contoh:
-
Datangnya waktu shalat menimbulkan
wajib shalat
-
Munculnya Bulan diawal Ramadhan
menyebabkan wajibnya puasa.
b.
Sebab yang berasal dari perbuatan
mukallaf
Contoh:
-
Adanya pejanjian jual-beli, menyebabkan
adanya persetujuan kedua belah pihak untuk melakukan hak milik.[20]
b.
Syarthiyyah
1.
Pengertian
Syarat dan Contohnya
الشَّرْطيَّةُ هِيَ جَعْلُ الشَّيْئِ واعْتِبارُهُ
شَرْطًا
Syarat ialah sesuatu
yang karenanya ada syarat itu, ada hukum, dan dengan ketiadaannya, tidak akan
ada hukum (masyruth).[21]
Dari definisi
tersebut, dapat dipahami bahwa syarat
itu letaknya di luar arti hakikat sesuatu. Maka jika syarat tidak ada, masyruth pun tidak ada, tetapi tidak
mesti dengan adanya syarat, ada juga masyruth.[22]
Contoh:
-
Wudhu menjadi syarat shanya shalat.
Ada wudhu, shalat sah, tetapi tidak
mesti adanya wudhu menjadikan adanya kewajiban shalat.
2.
Macam-macam
Syarat
Syarat dibagi menjadi dua macam:
1.
Syarat Haqiqi (syar’i), yaitu syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’. Syarat
ini terbagi menjadi dua bagian[23],
yaitu:
-
Syarat yang terdapat di dalam khitab taklifiy. Seperti menutup aurat
dan wudhu untuk melaksanakan shalat. Syarat seperti ini diperintahkan untuk
melakukannya.[24]
-
Syarat yang terdapat di dalam khitab wadh’i. contohnya, masa haul (satu tahun) untuk kekayaan yang
sudah mencapai satu nishab, sebagai syarat wajib zakat dikeluarkan. Dalam kasus
ini tidak diperintahkan untuk memenuhi persyaratannya dan juga tidak dilarang.[25]
2.
Syarat Ja’liy, yaitu syarat-syarat yang
tidak ditentukan oleh syara’. Syarat ini terbagi menjadi tiga macam:
a.
Syarat yang ditetapkan sebagai
penyempurna dari hikmah perbuatan hokum dan tidak bertentangan dengan hikmah
perbuatan hokum itu. Umpanya dalam perjanjian jual-beli boleh disyaratkan bahwa
barang yang deperjual-belikan itu harus diantar ke rumah pembeli.
b.
Syarat yang tidak sesuai dengan maksud
perbuatan hukum bahkan bertentangan dengan hikmahnya. Syarat seperti ini tidak
berlaku, seperti dalam perjanjian kawin yang disyaratkan bahwa suami tidak
berkewajiban member nafkah kepada istrinya atau suami tidak boleh mencampuri
istrinya.
c.
Syarat yang jelas bertentangan atau
sesuai dengan hikmah perbuatan hukum. Hal ini jika dalam masalah peribadatan
tidak berlaku, sebab tidak ada seorang pun yang berhak unutk menetapkan syarat
dalam ibadah. Namun jika terjadi dalam bidang mu’amalah dapat diterima.[26]
c.
Mani’iyyah
1.
Pengertian
Mani’
المَنِعُ هيَ ما يَلْزَمُ مِنْ وُجُدِهِ عَدَمُ الْحُكْمِ اوْ بُطْلانُ
السَّببِ وَقَدْ تَحَقَّقُ الشَّرْعِيُّ وتتَوَافَرُ جَمِيْعُ شُرُوْطِهِ وَ لكنْ
بوُجُوْدِهِ مَانِعٌ يَمْنَعُ تَرَتُّبَ الْحُكْمُ عَلَيْهِ
Mani’ adalah
apa yang memastikan adanya tidak ada hukum atau membatalkan sebab hukum
sekalipun menurut syara’ telah terpenuhi syarat dan rukunnya tetapi karena
adanya mani’ (yang mencegah) berlakunya hukum atasnya.[27]
Contohnya: kasus perbedaan agama antara yang mewarisi dengan yang
diwarisi. Perbedaan agama sebagai mani’, akibatnya tidak mendapat bagian harta
warisan, sekalipun sebabnya ada, yaitu keluarga kandung.[28]
2.
Macam-macam
Mani’
a.
Mani’ mengahalangi sahnya sebab
lahirnya hukum.
Contohnya, jual-beli orang merdeka,
status merdeka sebagai mani’, yaitu orang merdeka tidak termasuk barang yang
diperbolehkan dijual-belikan, akibatnya transaksi batal, sekalipun sebabnya ada,
yaitu pembelian.
b.
Mani’ menghalangi kesempurnaan sebab
lahirnya hukum bagi orang yang tidak ikut serta bertransaksi.
Contohnya, jual-beli barang yang bukan
miliknya. Barang (milik orang lain) sebagai mani’, akibatnya transaksi tetap
sah, selama pemiliknya menyetujui.
d.
Azimah
العزيْمَةُ هي ما شَرَعهُ الله اصَالَةً
مِنَ الاَ حْكَامِ العَا مَّةِ التي لا تخْتَصُّ بحالٍ دُوْنَ حالٍ ولا
بِمُكَلِّفٍ دوْنَ مُكَلِّفٍ
‘Azimah adalah hukum yang disyari’atkan Allah semenjak awal yang bersifat
umum yang tidak tertentu pada suatu keadaan atau kasus tertentu dan tidak pula
berlaku hanya kepada mukallaf tertentu.[29]
Jadi ‘Azimah adalah hukum-hukum
yang ditetapkan oleh syara’ kepada seluruh hamba-Nya sejak semula. Artinya
belum ada hukum sebelum hukum itu disyari’atkan Allah, sehingga sejak
disyari’atkannya seluruh mukallaf wajib mengikutinya.[30]
Cotohnya seperti, jumlah rakaat shalat
Isya adalah empat rakaat. Ketetapan ini ditetapkan Allah kepada seluruh
hamba-Nya sejak semula, sebelumnya tidak ada hokum lain yang menetapkan jumlah
rakaat tersebut. Hokum tentang jumlah rakaat shalat Isya disebut hokum ‘azimah.[31]
e.
Rukhshah
1.
Pengertian Rukhshah
Rukhshah adalah:
الرُّخْصَةُ هي ما شَرَعَ اللهُ مِن الاَحْكَامِ
تخْفيْفاً على المُكَلَّفِ حالاتٍ خاصَةً تقْتَضِي هذا التَّخْفيْفَ
Hukum yang telah disyari’atkan Allah untuk memberikan
kemudahan bagi mukallaf pada keadaan tertentu yang menyebabkan adanya kemudahan
atau keringan.[32]
Jadi, rukhshah adalah melaksanakan tata aturan tambahan
karena adanya hal-hal yang memberatkan yang dianggap sebagai pengecualian dari
ketetapan pokok tersebut.
2.
Klasifikasi
Rukhshah
Rukhshah yang telah diutarakan di atas mempunyai empat macam:
1.
Rukhshah istitsna’, yaitu rukhshah yang menjadi pengecualian ketetapan hukum umum,
lantaran ada kesulitan untuk melaksanakan ketentuan umum tersebut.
Contoh hadits Nabi:
من اَسْلَمَ فَلْيُسْلِمْ في كَيْلٍ مَعْلُوُمٍ
ووَزْنٍ مَعْلوْمٍ الى اَجَلٍ مَعْلُوْمٍ
(Seseorang yang mau
menjual secara salam (pesan), maka berjual salamlah dalam timbangan yang benar
dan dalam takaran yang benar pada waktu yang benar pula).[33]
2.
Rukhshah taklifiy, yaitu rukhshah yang disebabkan adanya taklif yang berat dari syara’,
seperti firman Allah:
فمَنِ اضطرَّ غَيْرَ بَاغٍ ولاَ عَادٍ فَلاَ
اِثْمَ عَلَيْهِ
Barang siapa dalam
keadaan terpaksa (memakannya) dengan tidak terlalu dan tidak melampaui batas,
maka tidak ada dosa baginya. (QS. Al-Baqarah: 173)
3.
Rukhshah muwassa’, yaitu keringanan yang ditetapkan lantaran memberikan keluasan dalam
beribadah, sehingga terdapat kemudahan untuk melaksanakannya lebih banyak.[34]
Firman Allah:
فَمَنْ شهدَ منكمَ الشَّهرَ فليَصُمْهُ
Maka seseorang
yang telah melihat bulan di antara kamu, maka berpuasalah. (QS. Al-Baqarah: 185)
4.
Rukhshah li ‘udzrin, yaitu keringanan yang diberikan oleh para ahli hukum lantaran adanya
udzur atau alasan yang dapat dijadikan sebagai pengecualian, hanya saja
ketentuannya berlaku menurut keperluan.[35] Sabda
Nabi shallahu ‘alai wa sallam:
صَلُّوا كمَا رَأيْتُمُوْنِي أُصَلّي
Shalatlah kamu sebagaimana engkau
melihat aku shalat. (Muslim)
3.
Pandangan Ulama tentang Rukhshah
Dalam menanggapi masalah
rukhshah dan ‘azimah, para ahli ushul berbeda-beda dalam memberikan tanggapan:
a.
Ulama’ Syafi’iyah berpendapat bahwa melaksanakan
‘azimah lebih utama, meskipun terdapat rukhshah, dengan alasan:
1. Adanya kesamaan kualitas dalil
dalam hukum ‘azimah dan rukhshah, yaitu qath’i, namun rukhshah dikaitkan
dengan pemberian kemudahan dan sebab kebolehan melakukan rukhshah tidak
diketahui batasannya dengan pasti. Sedang batasan ‘azimah telah diketahui
dengan pasti karena itu melaksanakan ‘azimah lebih utama daripada rukhshah.[36]
2. ‘Azimah yang menjadi taklif
syara’ bersifat umum, yang berlaku bagi setiap mukallaf, pada setiap waktu dan
keadaan, tetapi rukhshah hanya berlaku bagi sebagian mukallaf pada waktu dan
keadaan tertentu.
b. Para ulama dari kalangan
Hanafiyah lebih mengutamakan rukhshah dengan alasan:
1. Kualitas dalil antara rukhshah
dan ‘azimah yang sama-sama qath’i, berarti kedudukan keduanya sama.
Tetapi di dalam rukhshah terdapat kemudahan bagi mukallaf yang tentunya akan
memilih yang mudah apabila terdapat dalil yang sama.
2. Sekalipun rukhshah stastus
hukumnya juz’iy (pengecualian), dan ‘azimah yang bersifat kulliy
(umum), tetapi pengecualian dari yang umum tidak bisa mempengaruhi
kedudukannya, karena hukum juz’iy merupakan bagian dari hukum kulliy.
Karena itu melaksanakan rukhshah sama halnya dengan melaksanakan juz’iy,
bahkan lebih utama.
3. Adanya dalil al-Qur’an dan
Hadits tentang kemudahan dan keringanan yang diberikan kepada umat Islam.
Begitu juga tujuan pokok agama dalam memberikan hukum rukhshah.[37]
f.
Sah (الصَّحِيْحُ)
Sah adalah:
هو كونٌ
الشَّيْئِ صحِيْحًا اي اعْتِبَارُ الشَّرعِ الشَّيْئِ صحِيْحًا اذا فُعلَ على
النَّحوِ الَّذيْ اَمَرَ بهِ
Adalah sesuatu yang dipandang sah menurut syara’ jika sesuatu tersebut
dikerjakan sesuai dengan yang diperintahkan.[38]
Dari definisi tersebut, dapat dimengerti bahwa
jika perbuatan yang dituntut syara’ itu sudah sah, berarti yang melaksanakannya
dianggap sudah menunaikan tuntutan tersebut dan terlepas dari tanggung jawabnya
serta tidak dituntut hukuman, baik di dunia maupun di akhirat.[39]
Sebaliknya jika perbuatan yang dituntut tersebut
dilakukan dengan tidak memenuhi persyaratan dan rukunnya, bahkan bertentangan
dengan aturan syara’, maka tuntutan tersebut tetap menjadi tanggung jawabnya
dan pelakunya dituntut hukuman, baik di dunia maupun di akhirat kelak.[40]
Dengan demikian, perbuatan dikatakan sah jika
perbuatan yang dilakukan itu sudah sesuai dengan ketentuan syara’, yaitu telah
terpenuhinya sebab, syarat, dan tidak adanya mani’.
Dalam hal ini, sah dapat dikatakan sebagai terlepasnya tanggungjawab dan
gugurnya suatu kewajiban. Contoh:
-
Mengerjakan shalat Maghrib (sebagai kewajiban)
setela terbenam matahari (sebagai sebab) dan sesudah berwudhu (sebagai syarat)
serta tidak ada penghalang bagi pelakunya, maka hukum perbuatan yang sudah
dikerjakan itu adalah sah.
Maka dari itu, jika sebab tidak
ada dan syarat-syaratnya tidak terpenuhi, maka perbuatan tersebut dianggap
tidak sah, sekalipun penghalangnya tidak ada.
g.
Fasid (الفاسد)
Fasad adalah:
هو كَوْنُ
الشَّيْئِ فاسدًا اي اعْتِبَارُ الشَّارِعِ الشَّيْئَ فاسدًا اذا تَمَّ على
صُوْرَةٍ غيْرِ مشْرُوْعَةٍ
Adalah sesuatu yang rusak atau batal, artinya syara’ menganggap suatu
perbuatan itu rusak atau batal jika dikerjakan tidak sesuai dengan apa yang
disyari’atkan.[41]
Dari definisi di atas dapat diambil kesimpulan
bahwa jika perbuatan yang dilaksanakan tidak memenuhi syara’, maka perbuatan
tersebut dianggap batal atau tidak sah.
Contoh:
-
Shalat dianggap batal jika dilakukan tanpa dilengkapi
syarat dan rukun yang menjadi sahnya shalat.
-
Jual-beli dianggap tidak sah jika dilakukan tanpa
syarat dan rukun yang menjadi sahnya jual-beli.
Wallahu A’alam.......
DAFTAR PUSTAKA
Abu Zahrah, Ushul Fiqh, Beirut, Dar al-Fikr, 1958
Drs. Muhammad Ma’shum Zein, MA, Ilmu Ushul Fiqh, Darul Hikmah,
Jombang, 2008.
Drs. H. A. Syafi’i Karim, Fiqih, Ushul Fiqih,
Untuk IAIN, STAIN, PTAIS, Fakultas Tarbiyah-Komponen MKDK, Pustaka Setia,
Bandung, 2001.
A. Hanafie M.A, Ushul Fiqh, Widjaya,
Jakarta, 1980.
Prof. Dr. Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushulul
Fiqh, Gema Risalah Prees, Bandung, 1996.
Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh,
Gema Risalah, Bandung, 1996, hal. 167.
[8]
Muhammad
Ma’shum Zain, Ilmu Ushul Fiqh, jombang, Daru Hikmah, 2008), hal. 173.
[10] Abu Zahrah,
Ushul Fiqh, hal. 46.
[11]
Muhammad
Ma’shum Zain, Ilmu Ushul Fiqh. Hal. 178.
[12]
Abu Zahrah,
Ushul Fiqh, hal. 50.
[13]
Wahbah zuhaili.
Ushul fiqh. Hal. 83.
[14]
Muhammad
Ma’shum Zain, Ilmu Ushul Fiqh. Hal. 182.
[16]
Muhammad
Ma’shum Zain, Ilmu Ushul Fiqh. Hal. 184.
[19] Syafi’I Karim, hal. 107
[20] Abdul Wahab Khalaf, hal. 198,
Muhammad
Ma’shum Zain, hal. 189.
[21] A. Hanafie, Ushul Fiqh, Wdaya Jakarta, 1980, hal. 18.
[22] Muhammad Ma’shum Zain, hal. 189
[23] Abdul Wahab Khalaf, hal. 201, Muhammad Ma’shum Zain, hal. 190, Hanafie, hal. 18, Syafi’I Karim, hal. 114.
[24] A. Hanafie, hal. 18.
[27] Syafi’I Karim, hal. 117.
[28]
Muhammad Ma’shum Zain, hal.
191,
[30] Muhammad Ma’shum Zain, hal. 193.
[31] Muhammad Ma’shum Zain, hal. 193.

0 Response to "HUKUM-HUKUM SYARI’AT"
Posting Komentar