Hukum Keluarga Muslim
PEMBAHASAN
Hukum
Islam memuat memuat sejumlah reformasi al-Qur’an yang signifikan meningkatkan
status kaum perempuan. Bertolak belakang dengan adat Arab pra-Islam, al-Qur’an
menata ulang hak-hak kaum perempuan atas
kontrak pernikahan mereka sendiri. Seperti dari hal perkara yan kecil sampai
perkara besar, Islam mengaturnya baik prosedur sampai pada tahap bagaimana
perbuatan itu diberi balasan baik ataukah tidak baik. Rukun Islam yang merupakan inti kewajiban
kaum Muslim dalam beribadah kepada Tuhan. Di makalah ini kami akan membahas
bagaimana kesetaran derajat antara laki-laki dan perempuan di dalam berbagai
aspek. Ditinjau dari sebelum Islam sampai pada bagaimana Islam berbicara
tentang itu. Kami hanya memberikan gambaran umum tentang perempuan baik
tinjauannya pra dan pasca Islam.
Hukum
keluarga Muslim atau yang lebih dikenal hukum personal (ahwal asy-syahsyiah)
dalam terminologi hukum Islam merupakan hukum-hukum yang mencakup
persoalan-persoalan yang berkaitan dengan perceraian, perkawinan, warisan, dan
hak kekayaan.[1]
Kalau
berbicara tentang hukum keluarga merupakan inti hukum sosial Islam. Hukum keluarga adalah jantung syariah dan
wilayah utama Islam yang masih berlaku untuk mengatur kehidupan kaum Muslim di
dunia.[2] Karena
sentralitas umat di dalam Islam dan
peran keluarga sebagai unit dasar masyarakat Muslim, jika hukum lingkungan
keluarga berantakan maka berantakan pula hukum Islam secara umum. Status
istimewa hukum keluarga mencerminkan perhatian al-Qur’an terhadap hak-hak
perempuan dan keluarga mulai dari membicarakan kasus-kasus besar seperti
pernikahan, poligami dan lain sebagainya
sampai kasus-kasus kecil seperti kedudukan perempuan di masyarakat.
Konsep
yang digunakan untuk mengidentifikasikan perbedaan laki-laki dan perempuan Bukan
dari non-biologi, tetapi dari aspek social-budaya. Jadi wajar kalau perempuan
mempuunyai hak dan kewajiban yang sama dengan laki-laki, jika dilihat dari
aspek sosial-budaya. Sebaliknya kalau dilihat dari aspek biologis memang
laki-laki lebih diunggulkan dari pada perempuan, karena laki-laki itu lebih
kuat dari perempuan, karena itu ruang lingkup laki-laki lebih luas dari
perempuan jika dilihat dari aspek biologis, tetapi dalam budaya tidak seperti
itu setiap orang memilki apa yang disebut budaya.
Periode
Pra Islam
Pada
masa awal peradaban masyarakat Mesopotamia berlangsung sejak awal taun
3500-2400 SM. Ketika itu masyarakat masih berpola penghidupan berburu untuk
laki-laki, dan meramu untuk perempuan. Ciri khas masyarakat ketika itu masih
bersifat egaliter, penindasan berdasarkan kelas dan jenis kelamin masih relatif
sedikit.[3]
Apa yang kita kenal dengan seorang Hammaurabi muncul sekitar 1800
SM. Hammurabi membangun kerajaan dan mengembangkan masyarakat multi-kota, atau
yang dikenal dalam buku sejarah dengan masyarakat Hammurabi, Hammurabi membuat
peraturan yang dikenal dengan Kode Hammurabi; didalam Kode Hammurabi itu terdapat
peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan khusus yang bersifat membatasi
perempuan.
Perempuan
selalu dijadikan sebagai “jenis kelamin kedua” (the second sex) disetiap
level masyarakat. Pemberian hak-hak istimewa kepada laki-laki dan pembatasan-pembatasan
terhadap perempuan sudah ditemukan di dalam Kode Hammurabi, seperti ayah atau
suami dalam suatu keluarga memegang peranan utama dan kewenangan yang tak
terbatas.[4] Di
dalam kitab-kitab suci kuno seperti perjanjian lama, perjanjian baru dan kitab
Talmud seolah-olah mempresepsikan perempuan sebagai “jenis kelamin kedua”, yang
harus tunduk dibawah otoritas laki-laki.
Dalam
adat dan kebiasaan buruk yang berkaitan dengan persoalan perempuan di zaman
jahiliyah. Bila diukur dengan kebebasan, secara umum maka status perempuan
sangatlah inferior di masyarakat pra-Islam, dan kemuian hari akan ada revolusi
yang menawarkan untuk meningkatkan status sosial perempuan dan meletakkan
norma-norma yang jelas.
Di
masyarakat feudal, perempuan tidak mempunyai peranan yang produktif kecuali
pertanian. Mereka dibatasi di rumah. Di masyarakat feudal kebanyakan perempuan
kelas atas dibatasi kerja di rumah. Jika kaum perempuannya bekerja maka dia
dianggap melawan wibawa raja feudal. Tetapi, dengan adanya revolusi industry
perempuan juga dibutuhkan dengan bertambahnya berbagai macam pekerjaan di
wilayah kota, dan oleh karena itu mereka memperoleh peranan yang lebih besar
dalam menghasilkan kekayaan, meski perempuan yang miskin selalu bekerja, baik
di wilayah pedesaan maupun kota.
Kalau
sejarah dulu ditarik ke ranah sekarang, Kemungkinan masa pra-Islam itu mereka
dalam keilmuan masih minim, karena itu, mereka lebih kepada apa adanya. Yakni
laki-laki lebih kuat dari perempuan yang kemudian perempuan dianggap kelamin
nomor dua. Padahal dalam kajian sosial-budaya perempuan sama dengan laki-laki. Padahal
kebudayaan pada masa itu sangat maju dan pesat. Hanya saja dalam memahami
kebudayaan sendiri salah. Begitu juga sekarang orang juga kadang salah memahami
budaya dan kebudayaan itu sendiri, yang seharusnya laki-laki dan perempuan sama
harkat dan martabatnya dengan perempuan, tetapi berbalik perempuan dinomor
duakan. Dalam kepemimipinan sendiri perempuan tidak boleh menjadi raja atau
kaisar, mereka hanya menjadi permansuri raja, yang tugasnya hanya menjadi
kebutuhan kolektif sang raja.
Banyak sekali kita temukan dalam
buku-buku budaya bahwa manusia
diciptakan sebagai makhluk zone politiken yakni manusia yang tidak bisa hidup
tanpa ketergantungan orang lain, artinya dalam hubungan bermasyarakat manusia
dihadapkan dengan budaya dan kebudayaan, yang mana didalam budaya dan
kebudayaan itu tidak ada pemilihan karekater, sifat, ataupun kedudukan dalam
masyarakat. karena setiap manusia pasti berbudaya dan pada akhirnya
menghasilkan kebudayaan.
Periode Ketika Islam Datang
Agama dan ritual berakarkan pada
struktur sosial dimana keduanya saling berlawanan, dibisa disalahkan apakah
agama yang diwahyukan ataukah tidak. Al-Qur’an sendiri mengatakan realitas
demikian: “Untuk tiap-tiap (komunitas) kami berikan sebuah hukum yang suci dan jalan kehidupan. Sekiranya
Allah mengkhendaki, niscaya Kami mengkhendaki kamu satu umat. Tetapi, Dia
khendak menguji kamu terhadap apa yang telah Dia berikan kepadamu. Maka
lomba-lombalah satu sama lain untuk berbuat kebajikan.” (QS. Al-Ma’idah (5):
48).[5]
Dalam
maysarakat arab, perempuan tidak harapkan atau diwajibkan untuk mencari nafkah
atau menjaga keluarga. Ini secara ekslusif adalah kewajiban dan wilayah kerja
laki-laki, dalam konteks sosiologis, hal itu bisa dibalik ditugasi kewajiban
keberlangsungan keluarga, maka dia juga diberi superioritas satu tingkat diatas
perempuan. Jika konteks sosial berubah, yakni kalau perempuan mulai mencari
nafkah atau menjaga keluarga (tidak ada dalam kitab suci dan sunnah nabi yang
mencegah perempuan mencari penghasilan untuk keluarga mereka) maka tidak akan
ada sesuatu yang bisa mencegah untuk memperoleh status yang setara. Bahkan
superioritasnya satu tingkat diatas laki-laki. Secara jelas al-Qur’an tidak
malu-malu pada surat al-Baqarah ayat 228 untuk menyatakan doktrin kesetaraan
kelamin.[6]:
Wanita-wanita yang
ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. tidak boleh mereka
menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman
kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa
menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan para wanita
mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan
tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. dan
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.[7]
Hukum Islam memuat sejumlah
reformasi al-Quran yang secara signifikan meningkatkan status perempuan.
Bertolak belakang dengan adat Arab pra-Islam, al-Quran menata ulang hak-hak
perempuan atas kontrak pernikahannya, perempuan bukan hanya sebagai obyek
jual-beli hak menyimpan kekayaan pribadi sampai kepada perempuan diakui dalam
ayat-ayat waris al-Quran. Memberikan hak waris kepada para istri, anak-anak
perempuan, saudari, nenek dsb dalam suatu masyarakat patrialkhal semua hak
biasanya hanya dimiliki oleh ahli waris laki-laki. Hal ini serupa terjadi di
barat sampai pada abad kesembilan belas.[8]
Kitab Suci al-Qur’an lebih adil
terhadap perempuan, sebagaimana ayat yang telah disampaikan. Al-Qur’anlah yang
pertama kalinnya dalam sejarah manusia, telah mengakui perempuan sebagai
entitas yang sah dan dan memberi mereka hak dalam perkawinan, perceraian, harta
dan warisan. Al-Qur’an telah berulang-ulang tentang penekanan terhadap martabat
perempuan, serta haknya harus diberlakukan dengan adil, namun begitu, banyak
litelatur hadits dan tafsir kurang adi terhadap perempuan. Litelatur hadits itu
harus dikaji dan dilihat dalam konteks sosio-historisnya.[9]
Pada masa Nabi, perempuan berpartisipasi
secara bebas dalam urusan perang yang secara ketat merupakan wilayah yang
didominasi laki-laki. Dijelaskan dalam Sahih Bukhari menyebutkan bahwa
perempuan secara aktif membantu mereka yang
luka dalam perang uhud. Termasuk
di dalam kaum perempuan ini adalah istri Nabi sendiri. Suatu orang
menggambarkan bahwa ia melihat Aisyah dan istri Nabi lainnya membawa air untuk
kaum laki-laki di medan perang. Perempuan lain berada di kubu umat Islam
membawa pejuang yang terluka, serta memindahkan yang mati dan terluka dari
medan perang. Di kubu lain juga ada beberapa perempuan, seperti Hindun bin
Utbah, istri pemimpin Makkah Abu Sufyan, Hindun memimpin sekitar empat belas
atau lima belas perempuan aristocrat Makkah di medan perang.[10]
Demikian pula, dalam masalah-masalah
keluarga dan keadilan jenis kelamin, sejarah tidak memihak Islam. Al-Qur’an
menetapkan untuk memberdayakan perempuan, tetapi norma-norma sosial, konvensi,
dan praktik-praktik bertekad benar melawannya. Meskipun begitu, al-Qur’an
secara konseptual memberdayakan perempuan. Mungkin al-Qur’an adalah kitab yang
pertama kali mendeklarasikan secara tegas, “sering dengan keadilan, hak-hak
istri adalah sama dengan hak-hak (suami) yang mereka miliki, meskipun laki-laki
harus didahulukan daripada mereka.
BIBLIOGRAFI
Asghar Ali Engineer, Pembebasan Perempuan,
Yogyakarta: LKis, 2007.
John L. Esposito, Islam Warna Warni, Jakarta:
Paramadina, 2004.
Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Jender
Presfektif al-Qur’an, Jakarta: Dian Rakyat, 201
[1] Asghar Ali Engineer, Pembebasan
Perempuan, Yogyakarta: LKis, 2007. Cet. II. Hal. 251.
[2] John L. Esposito, Islam Warna
Warni, Jakarta: Paramadina, 2004. Hal. 108.
[3] Nasaruddin Umar, Argumen
Kesetaraan Jender Presfektif al-Qur’an, Cet, II, Jakarta: Dian
Rakyat, 2010. Hal. 83.
[4] Ibid, hal. 87.
[5] Asghar Ali Engineer, Pembebasan
Perempuan, Yogyakarta: LKis, 2007. Cet II. Hal. 37.
[6] Ibid, Hal. 41/42.
[7] Surat al-Baqarah ayat: 228.
[8] John L. Esposito, Islam Warna
Warni, Jakarta: Paramadina, 2004. Hal. 118.
[9] Asghar Ali Engineer, Pembebasan
Perempuan, Yogyakarta: LKis, 2007. Cet II. Hal. 66.
[10] Ibid, Hal. 268.

0 Response to "Hukum Keluarga Muslim "
Posting Komentar