Comment

Loading...

Blogger news

Hukum Keluarga Muslim



PEMBAHASAN
Hukum Islam memuat memuat sejumlah reformasi al-Qur’an yang signifikan meningkatkan status kaum perempuan. Bertolak belakang dengan adat Arab pra-Islam, al-Qur’an menata ulang hak-hak kaum  perempuan atas kontrak pernikahan mereka sendiri. Seperti dari hal perkara yan kecil sampai perkara besar, Islam mengaturnya baik prosedur sampai pada tahap bagaimana perbuatan itu diberi balasan baik ataukah tidak baik.  Rukun Islam yang merupakan inti kewajiban kaum Muslim dalam beribadah kepada Tuhan. Di makalah ini kami akan membahas bagaimana kesetaran derajat antara laki-laki dan perempuan di dalam berbagai aspek. Ditinjau dari sebelum Islam sampai pada bagaimana Islam berbicara tentang itu. Kami hanya memberikan gambaran umum tentang perempuan baik tinjauannya pra dan pasca Islam.
Hukum keluarga Muslim atau yang lebih dikenal hukum personal (ahwal asy-syahsyiah) dalam terminologi hukum Islam merupakan hukum-hukum yang mencakup persoalan-persoalan yang berkaitan dengan perceraian, perkawinan, warisan, dan hak kekayaan.[1]
Kalau berbicara tentang hukum keluarga merupakan inti hukum sosial Islam.  Hukum keluarga adalah jantung syariah dan wilayah utama Islam yang masih berlaku untuk mengatur kehidupan kaum Muslim di dunia.[2] Karena sentralitas umat di dalam Islam  dan peran keluarga sebagai unit dasar masyarakat Muslim, jika hukum lingkungan keluarga berantakan maka berantakan pula hukum Islam secara umum. Status istimewa hukum keluarga mencerminkan perhatian al-Qur’an terhadap hak-hak perempuan dan keluarga mulai dari membicarakan kasus-kasus besar seperti pernikahan, poligami dan lain sebagainya  sampai kasus-kasus kecil seperti kedudukan perempuan di masyarakat.
Konsep yang digunakan untuk mengidentifikasikan perbedaan laki-laki dan perempuan Bukan dari non-biologi, tetapi dari aspek social-budaya. Jadi wajar kalau perempuan mempuunyai hak dan kewajiban yang sama dengan laki-laki, jika dilihat dari aspek sosial-budaya. Sebaliknya kalau dilihat dari aspek biologis memang laki-laki lebih diunggulkan dari pada perempuan, karena laki-laki itu lebih kuat dari perempuan, karena itu ruang lingkup laki-laki lebih luas dari perempuan jika dilihat dari aspek biologis, tetapi dalam budaya tidak seperti itu setiap orang memilki apa yang disebut budaya.
Periode Pra Islam
Pada masa awal peradaban masyarakat Mesopotamia berlangsung sejak awal taun 3500-2400 SM. Ketika itu masyarakat masih berpola penghidupan berburu untuk laki-laki, dan meramu untuk perempuan. Ciri khas masyarakat ketika itu masih bersifat egaliter, penindasan berdasarkan kelas dan jenis kelamin masih relatif sedikit.[3]
            Apa yang kita kenal  dengan seorang Hammaurabi muncul sekitar 1800 SM. Hammurabi membangun kerajaan dan mengembangkan masyarakat multi-kota, atau yang dikenal dalam buku sejarah dengan masyarakat Hammurabi, Hammurabi membuat peraturan yang dikenal dengan Kode Hammurabi; didalam Kode Hammurabi itu terdapat peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan khusus yang bersifat membatasi perempuan.
Perempuan selalu dijadikan sebagai “jenis kelamin kedua” (the second sex) disetiap level masyarakat. Pemberian hak-hak istimewa kepada laki-laki dan pembatasan-pembatasan terhadap perempuan sudah ditemukan di dalam Kode Hammurabi, seperti ayah atau suami dalam suatu keluarga memegang peranan utama dan kewenangan yang tak terbatas.[4] Di dalam kitab-kitab suci kuno seperti perjanjian lama, perjanjian baru dan kitab Talmud seolah-olah mempresepsikan perempuan sebagai “jenis kelamin kedua”, yang harus tunduk dibawah otoritas laki-laki.
Dalam adat dan kebiasaan buruk yang berkaitan dengan persoalan perempuan di zaman jahiliyah. Bila diukur dengan kebebasan, secara umum maka status perempuan sangatlah inferior di masyarakat pra-Islam, dan kemuian hari akan ada revolusi yang menawarkan untuk meningkatkan status sosial perempuan dan meletakkan norma-norma yang jelas.
Di masyarakat feudal, perempuan tidak mempunyai peranan yang produktif kecuali pertanian. Mereka dibatasi di rumah. Di masyarakat feudal kebanyakan perempuan kelas atas dibatasi kerja di rumah. Jika kaum perempuannya bekerja maka dia dianggap melawan wibawa raja feudal. Tetapi, dengan adanya revolusi industry perempuan juga dibutuhkan dengan bertambahnya berbagai macam pekerjaan di wilayah kota, dan oleh karena itu mereka memperoleh peranan yang lebih besar dalam menghasilkan kekayaan, meski perempuan yang miskin selalu bekerja, baik di wilayah pedesaan maupun kota.
Kalau sejarah dulu ditarik ke ranah sekarang, Kemungkinan masa pra-Islam itu mereka dalam keilmuan masih minim, karena itu, mereka lebih kepada apa adanya. Yakni laki-laki lebih kuat dari perempuan yang kemudian perempuan dianggap kelamin nomor dua. Padahal dalam kajian sosial-budaya perempuan sama dengan laki-laki. Padahal kebudayaan pada masa itu sangat maju dan pesat. Hanya saja dalam memahami kebudayaan sendiri salah. Begitu juga sekarang orang juga kadang salah memahami budaya dan kebudayaan itu sendiri, yang seharusnya laki-laki dan perempuan sama harkat dan martabatnya dengan perempuan, tetapi berbalik perempuan dinomor duakan. Dalam kepemimipinan sendiri perempuan tidak boleh menjadi raja atau kaisar, mereka hanya menjadi permansuri raja, yang tugasnya hanya menjadi kebutuhan kolektif sang raja.
            Banyak sekali kita temukan dalam buku-buku budaya bahwa  manusia diciptakan sebagai makhluk zone politiken yakni manusia yang tidak bisa hidup tanpa ketergantungan orang lain, artinya dalam hubungan bermasyarakat manusia dihadapkan dengan budaya dan kebudayaan, yang mana didalam budaya dan kebudayaan itu tidak ada pemilihan karekater, sifat, ataupun kedudukan dalam masyarakat. karena setiap manusia pasti berbudaya dan pada akhirnya menghasilkan kebudayaan.
Periode Ketika Islam Datang
            Agama dan ritual berakarkan pada struktur sosial dimana keduanya saling berlawanan, dibisa disalahkan apakah agama yang diwahyukan ataukah tidak. Al-Qur’an sendiri mengatakan realitas demikian: “Untuk tiap-tiap (komunitas) kami berikan sebuah hukum  yang suci dan jalan kehidupan. Sekiranya Allah mengkhendaki, niscaya Kami mengkhendaki kamu satu umat. Tetapi, Dia khendak menguji kamu terhadap apa yang telah Dia berikan kepadamu. Maka lomba-lombalah satu sama lain untuk berbuat kebajikan.” (QS. Al-Ma’idah (5): 48).[5]
Dalam maysarakat arab, perempuan tidak harapkan atau diwajibkan untuk mencari nafkah atau menjaga keluarga. Ini secara ekslusif adalah kewajiban dan wilayah kerja laki-laki, dalam konteks sosiologis, hal itu bisa dibalik ditugasi kewajiban keberlangsungan keluarga, maka dia juga diberi superioritas satu tingkat diatas perempuan. Jika konteks sosial berubah, yakni kalau perempuan mulai mencari nafkah atau menjaga keluarga (tidak ada dalam kitab suci dan sunnah nabi yang mencegah perempuan mencari penghasilan untuk keluarga mereka) maka tidak akan ada sesuatu yang bisa mencegah untuk memperoleh status yang setara. Bahkan superioritasnya satu tingkat diatas laki-laki. Secara jelas al-Qur’an tidak malu-malu pada surat al-Baqarah ayat 228 untuk menyatakan doktrin kesetaraan kelamin.[6]:
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.[7]
            Hukum Islam memuat sejumlah reformasi al-Quran yang secara signifikan meningkatkan status perempuan. Bertolak belakang dengan adat Arab pra-Islam, al-Quran menata ulang hak-hak perempuan atas kontrak pernikahannya, perempuan bukan hanya sebagai obyek jual-beli hak menyimpan kekayaan pribadi sampai kepada perempuan diakui dalam ayat-ayat waris al-Quran. Memberikan hak waris kepada para istri, anak-anak perempuan, saudari, nenek dsb dalam suatu masyarakat patrialkhal semua hak biasanya hanya dimiliki oleh ahli waris laki-laki. Hal ini serupa terjadi di barat sampai pada abad kesembilan belas.[8]
            Kitab Suci al-Qur’an lebih adil terhadap perempuan, sebagaimana ayat yang telah disampaikan. Al-Qur’anlah yang pertama kalinnya dalam sejarah manusia, telah mengakui perempuan sebagai entitas yang sah dan dan memberi mereka hak dalam perkawinan, perceraian, harta dan warisan. Al-Qur’an telah berulang-ulang tentang penekanan terhadap martabat perempuan, serta haknya harus diberlakukan dengan adil, namun begitu, banyak litelatur hadits dan tafsir kurang adi terhadap perempuan. Litelatur hadits itu harus dikaji dan dilihat dalam konteks sosio-historisnya.[9]
            Pada masa Nabi, perempuan berpartisipasi secara bebas dalam urusan perang yang secara ketat merupakan wilayah yang didominasi laki-laki. Dijelaskan dalam Sahih Bukhari menyebutkan bahwa perempuan secara aktif membantu mereka yang  luka  dalam perang uhud. Termasuk di dalam kaum perempuan ini adalah istri Nabi sendiri. Suatu orang menggambarkan bahwa ia melihat Aisyah dan istri Nabi lainnya membawa air untuk kaum laki-laki di medan perang. Perempuan lain berada di kubu umat Islam membawa pejuang yang terluka, serta memindahkan yang mati dan terluka dari medan perang. Di kubu lain juga ada beberapa perempuan, seperti Hindun bin Utbah, istri pemimpin Makkah Abu Sufyan, Hindun memimpin sekitar empat belas atau lima belas perempuan aristocrat Makkah di medan perang.[10]
            Demikian pula, dalam masalah-masalah keluarga dan keadilan jenis kelamin, sejarah tidak memihak Islam. Al-Qur’an menetapkan untuk memberdayakan perempuan, tetapi norma-norma sosial, konvensi, dan praktik-praktik bertekad benar melawannya. Meskipun begitu, al-Qur’an secara konseptual memberdayakan perempuan. Mungkin al-Qur’an adalah kitab yang pertama kali mendeklarasikan secara tegas, “sering dengan keadilan, hak-hak istri adalah sama dengan hak-hak (suami) yang mereka miliki, meskipun laki-laki harus didahulukan daripada mereka.

BIBLIOGRAFI
Asghar Ali Engineer, Pembebasan Perempuan, Yogyakarta: LKis, 2007.
John L. Esposito, Islam Warna Warni, Jakarta: Paramadina, 2004.
Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Jender Presfektif al-Qur’an, Jakarta: Dian Rakyat, 201



[1] Asghar Ali Engineer, Pembebasan Perempuan, Yogyakarta: LKis, 2007. Cet. II. Hal. 251.
[2] John L. Esposito, Islam Warna Warni, Jakarta: Paramadina, 2004. Hal. 108.
[3] Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Jender Presfektif al-Qur’an, Cet, II, Jakarta: Dian Rakyat, 2010. Hal. 83.
[4] Ibid, hal. 87.
[5] Asghar Ali Engineer, Pembebasan Perempuan, Yogyakarta: LKis, 2007. Cet II. Hal. 37.
[6] Ibid, Hal. 41/42.
[7] Surat al-Baqarah ayat: 228.
[8] John L. Esposito, Islam Warna Warni, Jakarta: Paramadina, 2004. Hal. 118.
[9] Asghar Ali Engineer, Pembebasan Perempuan, Yogyakarta: LKis, 2007. Cet II. Hal. 66.
[10] Ibid, Hal. 268.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Keluarga Muslim "

Posting Komentar